Selasa, 07 Oktober 2014

Keserakahan VOC

Seperti halnya kita tahu VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) merupakan “Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur/Kongsi Dagang India Timur” yang secara resmi didirikan di Amsterdam. Adapun tujuan dibentuknya VOC ini antara lain untuk:
(1) menghindari persaingan yang tidak sehat antara sesama kelompok/kongsi pedagang Belanda yang telah ada,
(2) memperkuat kedudukan Belanda dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang negara lain.
    VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang, sehingga disebut “Dewan Tujuh Belas” (de Heeren XVII). Mereka terdiri dari delapan perwakilan kota pelabuhan dagang di Belanda. Markas Besar Dewan ini berkedudukan di Amsterdam. Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak antara lain:
1.   melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara,
2.   membentuk angkatan perang sendiri,
3.   melakukan peperangan,
4.   mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat,
5.   mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri,
6.   mengangkat pegawai sendiri, dan
7.   memerintah di negeri jajahan.
    Dapat kita simpulkan dari kewenangan diatas bahwa kewenangan tersebut memberikan dampak negatif dari bangsa Indonesia . Salah satu kunci keberhasilan VOC adalah sifatnya yang mudah beradaptasi dengan kondisi yang ada di sekitarnya. Dalam dalam kebijakan VOC tersebut banyak sekali dampak negatif terhadap bangsa Indonesia. VOC secara cerdik menggunakan lembaga dan aturan-aturan yang telah ada di dalam masyarakat lokal untuk menjalankan roda compagnienya. VOC hanya menjalin hubungan dengan golongan raja atau bangsawan, dan merasa cukup setelah raja dan bangsawan tunduk kepada mereka. VOC beranggapan tidak ada gunanya bekerja sama dengan rakyat karena jika rajanya sudah tunduk, maka rakyatnya akan tunduk pula.
     
Sejak masa VOC, para pembesarnya sering kali menjual tanah kepada orang-orangswasta atau partikelir karena keuangan VOC defisit. Tanah partikelir tersebut banyakterdapat di daerah Banten, Karawang, Cirebon, Semarang dan Surabaya. Pemiliktanah-tanah partikelir tersebut biasanya orang Cina dan Belanda kaya. Merekadisebut tuan tanah. Jika seorang telah membeli tanah berate juga membelipenduduk yang berdiam di tanah tersebut. Di dalam daerahnya tersebut, tuan tanahmembuat peraturan dan mengangkat pegawai. Penduduk harus tunduk dan patuhterhadap peraturan tuan tanah. Peraturan-peraturan yang dibuat para tuan tanah adalah sebagai berikut :
1.    Menarik hasil panen secara langsung yang besarnya 10  dari hasil panen.
2.     Menarik sewa rumah, bengkel, warung, dan sebagainya.
3.    Mengerahkan penduduk untuk kerja rodi

Banyak sekali kebijakan yang memberikan dampak negatif. Seperti halnya kebijakan pemerintah pada masa Deandels
 Untuk meyelesaikan tugas tersebut Deandels mengambil langkah-langkah persiapansebagai berikut :
a.Membangun jalan dari Anyer sampai Penarukan yang panjangnya lebih kurang1.100 km.
b.Pendirian pabrik di Semarang dan Surabaya.
c.Membangun pangkalan Armada laut di Anyer dan Ujung Kulon.
d.Membentuk pasukan yang terdiri atas orang Indonesia.
e.Mendirikan benteng-benteng pertahanan.

Untuk meyelesaikan tugas tersebut diatas Deandels menggali sumber dana ataubiaya dengan cara :a.

a.    Menjual tanah-tanah luas kepada perushaan Belanda dan Tiongha. Penjualantanah tersebut lengkap dengan penduduk dan pemerintahannya, sehinggapembeli tanah dapat mempergunakan penduduk setempat untukkepentingannya.
b.    Aturan meyerahkan sebagian hasil bumi sebagai pajak (contingenten) dan aturanpenjualan (verplichte leverentie) tetap dijalankan.c.
c.     Melaksanakan kerja paksa (rodi)d.
d.     Memaksa rakyat didaerah periangan untuk menanam kopi, dan hasilnya harusdiserahkan kepada pemerintahan Belanda.


Dalam bidang pemerintahan Deandels berusaha memperbaiki system pemerintahansebagai berikut :
a.    Memperbaiki gaji pegawai, memberantas korupsi dan memberi hukuman beratpagi pegawai yang berbuat curang.
b.     Pulau Jawa dibagi ke dalam 9 karisidenan.
c.    Bupato di Jawa dijadikan pegawai pemerintah.
d.    Mendirikan badan pengadilan untuk mengadili orang Indonesia yang melanggar hukum.

Karena kekejaman Deandels terhadap pengusaha indonesia dan rakyat Indonesia,maka menimbulkan hubungan yang tidak harmonis dengan penguasa rakyat.Pemerintah belanda akhirnya mengambil kebijakan, Deandels dilepas jabatannya dan dipanggil ke negaranya. Sebagai pengganti ditunjuk Gubernur Jendral Janssens. Gubernur Jendral Janssens belum begitu siap dengan keadaan serta kurang mampumenghadapi desakan Tentara Inggris, hal ini disebabkan :
a.Keadaan Negara masih begitu kacau
b.Tidak terjalin hubungan yang baik terhadap raja-raja, karena tindakan Deandels sebelumnya
c.Angkatan perang yang dibentuk Deandels belum sekuat tentara Inggris
 

Dengan keadaan tersebut di atas maka terpaksa Jenssens meyerah kepada Inggris dibawah Gubernur Jendral Lord Minto di Tuntang (Salatiga) dengan penandatanganan perjanjian Tuntang pada tanggal 17 September 1811 yang isinya sebagai berikut :
a.Seluruh pasukan militer Belanda menjadi tawanan militer inggris
b.Utang pemerintah Belanda tidak diakui oleh Inggris
c.Pulau Jawa, Madura, maupun semua pangkalan Belanda diluar Jawa menjadi kekuasaan Inggris (EIC : East India Company).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar